Dipecat PT Sinar Mas, Empat Karyawan Mengadu ke Disnaker Jayapura

SENTANI, Sapapapua.com – Empat eks karyawan Perusahan Kelapa Sawit PT.Sinar Mas, yakni Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak dan Hendrika Refwalu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura lantaran di PHK secara sepihak.

Ironisnya, keempat karyawan yang sudah bekerja 7-18 tahun ini dipecat dengan alasan usia tanpa mendapatkan uang pesangon atau uang pensiun dari perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan.

“ Dari pihak manejemen PT. Sinar Mas siap membayar pesangon, hanya saja pesangon yang dibayarkan tak sesuai dengan UU Cipta Kerja serta peraturan pemerintah PP 35. Mereka hanya mau bayar dengan hitungan Rp 1 juta/tahun, itu jelas sangat tidak sesuai,” kata Yomo Murutop usai pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Jayapura pada Kamis (16/03/2023).

Bahkan yang aneh menurut Yomo Murutop, selama 18 tahun bekerja dirinya hanya dijadikan pekerja harian lepas dan tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap.

“ Ini merupakan strategi dari pihak perusahan, sehingga ketika mereka memutus hubungan kerja, maka kami karyawan tidak bisa menuntut hak-hak kami ke manejemen perusahan,” tuturnya.

Yang lebih meyedihkan kata Yomo, dirinya yang sudah bekerja 18 tahun tidak pernah didaftarkan ke program Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa mengklaim jaminan tenaga kerja setelah diberhentikan.

“ Ini memang sengaja dipermainkan oleh pihak manejemen kalau tidak salah pak Petrus, dia mainkan kami sehingga tidak mendaftarkan kami ke BPJS tenaga kerja, ini sudah keterlaluan,” sesalnya.

Senada dengan itu, Pius Refwalu dan Imanual Tulak menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan hanya melalui sambungan telephone tanpa ada surat PHK yang diterima.

“ Kami hanya dihubungi melalui telephone dan disampaikan bahwa kami diberhentikan. Alasan dari pihak perusahan bahwa kami tidak pernah dikontrak. Baru kami kerja di Lereh belasan tahun itu dengan dasar apa? kami punya surat kontrak yang kertasnya dikeluarkan oleh pihak perusahan, hanya mereka alasan saja,” tuturnya.

Keempat pekerja ini berharap ada perhatian dari pihak Dinas Tenaga Kerja untuk bisa memperjuangkan nasib mereka dan menerima hak-hak mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, mengatakan bahwa, akan berupaya mempertemukan PT. Sinar Mas dengan keempat karyawan untuk dimediasi.

“ Kami sementara mengatur agar perusahaan dan para karyawan bisa dimediasi agar jangan sampai terjadi konflik. Kalau bisa hak mereka bisa diberikan,” katanya ketika dikonfirmasi pada kamis siang. (Redaksi)

  • Related Posts

    Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur Sepuluh Persen Selama Libur Lebaran

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan diskon khusus untuk harga Avtur sebesar 10% bagi maskapai penerbangan yang melakukan pengisian di Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan…

    Pertamina dan Polda Papua Evaluasi Pelayanan BBM dan Pelumas Tahun 2025

    ​JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar Agenda Pencocokan & Penelitian Serta Evaluasi Pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Tahun Anggaran 2025…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *