Jadi Buronan Polisi, ASN Pemkab Jayapura Pelaku Asusila Menyerahkan Diri

JAYAPURA, Sapapapua.com – Kurang lebih 17 hari kabur dari kejaran polisi, pelaku asusila terhadap anak dibawah umur berinisial VJ akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Jayapura Kota pada (28/4/2024) pagi. 

“Tadi pagi sekira Pukul 08.00 WIT, palaku datang menyerahkan diri karena merasa tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F Pombos dalam siaran pers, Minggu malam.

Kompol Agus Pombos, menerangkan, kasus asusila ini terjadi pada 11 April lalu, saat itu pelaku VJ mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadari ibadah. Tidak berselang lama, nenek dari korban meminta pelaku mengantarkan korban berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura. 

Bukannya berbelanja, pelaku kemudian mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya di salah satu kompleks di sekitar Skyline dan menyetubuhi korban. 

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya dengan memberikan uang sebesar Rp200 ribu. 

“Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban disana, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar Rp200 ribu,” jelasnya.

Meski diancam, korban pun melapor kepada keluarga dan kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian yang membuat pelaku ketakutan dan kabur. 

“Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib. Sementara pelaku yang mengetahui dilaporkan ke polisi langsung kabur,” tuturnya. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku asusila anak dibawah umur ini diketahui seorang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayapura. 

“Ironisnya pelaku VJ diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya. 

Kompol Agus Pombos menjelaskan, kini pelaku VJ telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. 

“Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan,” ujar Kompol Agus Pombos.

Atas perbuatannya kata Kompol Agus Pombos, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(Redaksi)

  • Related Posts

    TNI-POLRI Tembak Mati Satu Anggota KKB Aibon Kogoya di Nabire

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III D Dulla atas nama Hurbianus Mirip  tewas dalam kontak tembak dengan aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kasatgas…

    Dokter dan Perawat RSUD Yowari Sentani Dipukul Keluarga Pasien

    SENTANI, Sapapapua.com – Dua orang tenaga medis terdiri dari dokter dan perawat yang bertugas di RSUD Yowari Sentani, Kabupaten Jayapura dipukul oleh keluarga pasien pada Rabu (25/2/2026).  Akibat pemukulan itu, seluruh…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *