
JAYAPURA, Sapapapua.com – Kurang lebih empat hari penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan BK (56) sebagai tersangka kepemilikan ganja seberat 9,6 kilogram.
Selain menetapkan BK sebagai tersangka, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada FF yang merupakan menantu dari BK.
“Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian pada Senin (28/10/2024).
Kombes Alfian juga mengatakan, pengungkapan ganja seberat 9,6 kilogram ini merupakan sebuah prestasi membanggakan dan personel akan diberikan reward.
“Pengungkapan kasus 9,6 kilogram ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ungkap Kombes Alfian.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya penyimpanan ganja di lokasi kejadian, sehingga anggota merespon dengan turun langsung ke TKP dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja sebanyak 5 karung yang sudah di plakban dan siap edar. (Redaksi)






