
JAYAPURA, Sapapapua.com – Operasi Sikat Cyclop di Wilayah Hukum Polresta Jayapura Kota resmi berakhir. Dari pelaksanaan selama sebulan, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan di Kota Jayapura seperti, curas, curat dan curanmor.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menerangkan, selama operasi sikat cyclop berlangsung, pihaknya berhasil mengumgkap 15 kasus kejahatan, terdiri dari 2 kasus pencurian dengan kekerasan, 2 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari pengungkapan 15 kasus kejahatan itu, polisi mengamankan 10 orang tersangka terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
“Dari 15 kasus yang diungkap, kita mengamankan 10 orang tersangka. Terdiri dari 9 laki-laki dan ada 1 perempuan,” katanya kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Senin (18/11/2024) siang.
“Dari 10 orang tersangka ini, ada 4 orang merupakan residivis kasus curanmor. Artinya mereka sudah pernah menjalani hukuman namun kembali melakukan kejahatan,” sambungnya.
Lebih lanjut Mantan Kapolres Mimika ini menyebut, dari penangkapan yang dilakukan, pihaknya juga mengamankan 13 unit motor sebagai barang bukti kejahatan.
“Untuk total barang bukti ada 13 unit sepeda motor berbagai merk, sisanya sekitar 30 buah sparepart truck berbagai merk, emas dan beberapa buah handphone,” ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dan curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk curas dijerat dengan pasal 365 kuhp ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Sementara untuk 4 resedivis ditambahkan pasal perbuatan berulang yakni 486, 487, 488 KUHP dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana yang diberikan kemudian ditambahkan juga pasal 65 KUHP tentang penjatuhan hukuman maksimum,” bebernya. (Redaksi)






