
JAYAPURA, Sapapapua.com – Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti ganja siap edar seberat 6,1 kilogram pada Kamis (13/2/2025).
Pemusnahan ganja seberat 6,1 kilogram ini dipimpin langsung oleh Wadir Polairud Polda Papua, AKBP Herzoni Saragih dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun dan para tersangka.
AKBP Herzoni Saragih, menyebut, barang bukti ganja seberat 6,1 kilogram ini merupakan hasil sitaan dari lima orang tersangka yang ditangkap Direktorat Polairud Polda Papua.
Adapun lima tersangka yakni, SSM dengan barang bukti ganja seberat 173,34 gram, tersangka HA dengan barang bukti 163 gram, tersangka AK dengan Barang bukti 145,07 gram, EB dan JP dengan barang bukti 5.677, 96 gram.
“Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 6.159,37 gram jenis ganja,” kata AKBP Herzoni Saragih.
AKBP Herzoni Saragih, menyebut, pemusnahan barang bukti ini merupakan syarat formil untuk tahap dua ke kejaksaan.
“Ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti,” imbuhnya. (Redaksi)






