
SENTANI, Sapapapua.com – Satuan Reskrim Polres Jayapura menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap petugas kebersihan di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura pada Kamis (13/2/2025).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung, pelaku memperagakan 13 adegan. Dimulainya dari pertemuan dengan korban, pembunuhan hingga upaya tersangka untuk menghilangkan jejak setelah pembunuhan terjadi.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian, mulai dari awal pertemuan korban dan pelaku hingga eksekusi pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Dalam proses tersebut tersangka AM memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa korban dengan kayu balok. Adegan demi adegan diperagakan sesuai dengan hasil penyelidikan, termasuk upaya pelaku untuk menghilangkan jejak setelah kejadian.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses hukum guna memastikan kejelasan kasus sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap kapolres.
Sebelumnya, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Piter Kapitan ditemukan tak bernyawa di belakang Warung Lalapan 88, Komplek BTN Pemda Doyo Baru, Distrik Waibu pada Selasa (14/1/2025) lalu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban Piter Kapitan dibunuh oleh seorang pria berinisial AM (25). Pelaku ditangkap di Seputaran Dermaga Pantai Yahim Sentani. (Redaksi)






