
JAYAPURA, Sapapapua.com – Satu orang simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial YE (28) bersama satu sopir YK (48) dan tenaga helper MP (28) ditangkap Satgas Damai Cartenz dan Satuan Reskrim Polres Keerom pada Kamis (6/3/2025) malam.
Ketiganya ditangkap di jalan Trans Jayapura-Wamena karena membawa senjata api dan ratusan butir amunisi yang diduga akan diselundupkan untuk KKB Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Talenggen.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 4 pucuk senjata api laras pendek jenis G2, 4 magazen dan 882 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter. Seluruh senpi dan amunisi ini disimpan di dalam tabung air compressor.
Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku berinisial YE (28) diketahui merupakan seorang mantan anggota TNI yang dipecat karena terlibat penjualan senjata dan amunisi pada 2022 lalu.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kapolda mengatakan ketiganya ditangkap saat menempuh perjalanan darat dari Jayapura tujuan Wamena.
“Ya memang benar hari ini ada penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku pelanggar undang-undang darurat nomor 12 yaitu membawa, memiliki, menyimpan sebuah benda berupa senjata baik itu laras panjang maupun laras pendek berikut dengan amunisinya,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (7/3/2025) sore.
Meski begitu, mantan Wakapolda Papua Barat ini mengaku bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal senjata api dan amunisi yang disita.
“Amunisinya sudah dipastikan kaliber 5,56 milimeter dan kaliber 9 milimeter. Untuk saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal dan tujuan senjata api ini. Nanti kita akan umumkan lagi,” tandasnya.
Saat ini, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, YE (28) YK (48) dan MP (28) sementara ditahan di Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut. (Redaksi)






