
JAYAPURA, Sapapapua.com – Seorang pengedar ganja lintas provinsi berinisial YK (26) ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua di Pelabuhan Jayapura pada Kamis (17/7/2025).
Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang upaya penyelundupan narkotika jenis ganja keluar Papua.
Dari informasi itu, polisi melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan YK dengan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja kering siap edar, dengan total berat kurang lebih 2 kilogram.
“Kami mendapat info dari warga terkait adanya penumpang yang dicurigai membawa ganja yang akan diselundupkan ke Papua Barat melalui KM. Sinabung di Pelabuhan Jayapura. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja kering dengan total berat kurang lebih 2 kilogram,” kata Kombes Pol Alfian dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (18/7/2025).
Kombes Pol Alfian mengatakan, penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus penyelundupan di Pelabuhan Jayapura. Oleh karena itu, pengamanan di pelabuhan laut Jayapura akan terus ditingkatkan dengan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Dugaan awal, pelaku YK akan membawa dan mengedarkan ganja tersebut di Papua Barat. Hal ini akan terus kita dalami untuk mengungkap peran pelaku serta jaringan yang terlibat di dalamnya,” ungkap Kombes Pol Alfian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, YK akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Redaksi)






