Pertamina Bakal Beri Sanksi SPBU Yang Langgar Waktu Pengisian BBM Subsidi

JAYAPURA, Sapapapua.com – Guna memastikan ketertiban kendaraan dalam mengisi BBM, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan pengaturan jam layanan pengisian BBM Solar Subsidi di Kota Jayapura.

Dalam Instruksi Walikota Jayapura Nomor 5 Tahun 2025, jam layanan pengisian BBM Solar Subsidi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori. Pertama untuk kendaraan umum seperti taksi, starwagon, mobil taksi online dapat mengisi pada jam 12.00-22.00 WIT. Kedua, untuk angkutan barang khusus seperti kendaraan logistik dan kontainer dapat mengisi pada jam 9.00-18.00 WIT dan angkutan barang umum seperti truk material dapat mengisi mulai jam 18.00-22.00 WIT.

Kepala Bidang Darat Dishub Kota Jayapura, Yuliana Maniagasi mengatakan saat ini Dishub terus mengecek lapangan sekaligus melakukan sosialisasi terus menerus terkait perubahan jam pengisian Solar subsidi.

“Sejak instruksi Walikota dikeluarkan kami langsung bergerak sosialisasi. Pelan-pelan antrian berkurang dan masyarakat sesuai jenis kendaraan sudah mengisi sudah sesuai jamnya, jauh lebih tertib juga masyarakat yang berhak bisa dapat BBM subsidi. Kami mohon dukungan Pertamina juga untuk infokan SPBU,” kata Yuliana Maniagasi.

Instruksi Walikota mengenai pengaturan jam layanan pengisian BBM Solar Subsidi di Kota Jayapura disambut positif Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, mengatakan, pengaturan ini sejalan dengan program Pertamina Patra Niaga untuk membuat antrian yang lebih rapih dan tertata yang bertujuan untuk kenyamanan pelanggan serta masyarakat lainnya di area SPBU.

“SPBU khususnya di Kota Jayapura ini kebanyakan areanya tidak luas. Kami sendiri saat ini sudah menugaskan petugas untuk mengatur kendaraan yang akan melakukan pengisian di SPBU, dengan adanya pengaturan jam ini harapannya akan makin tertib dan tentu lebih nyaman bagi pelanggan maupun masyarakat sekitar yang melintas di area SPBU,” kata Awan Raharjo di Kota Jayapura, Selasa (4/11/2025).

Dalam prosesnya kata Awan Raharjo, pihaknya tidak bisa melakukannya sendiri, oleh karenanya pihaknya secara aktif bersama Dishub dan juga Polres Jayapura untuk melakukan sosialiasasi berkala.

“Kami sudah sosialisasikan kepada SPBU yang menjual Solar subsidi untuk benar-benar menerapkan aturan ini, karena ini merupakan upaya lintas sektoral untuk memastikan masyarakat berhak tetap mendapatkan Solar Subsidi dengan lebih nyaman saat proses pengisiannya,” turutnya.

Jika masih ada SPBU yang melanggar aturan tersebut, Pertamina tak segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut. “Jika ada SPBU masih ada melanggar, kami akan periksa dan terapkan sanksi yang sesuai,” tegasnya. (Redaksi)

  • Related Posts

    Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur Sepuluh Persen Selama Libur Lebaran

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan diskon khusus untuk harga Avtur sebesar 10% bagi maskapai penerbangan yang melakukan pengisian di Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan…

    Pertamina dan Polda Papua Evaluasi Pelayanan BBM dan Pelumas Tahun 2025

    ​JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar Agenda Pencocokan & Penelitian Serta Evaluasi Pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Tahun Anggaran 2025…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *