
JAYAPURA, Sapapapua.com – Kurang lebih lima bulan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tiga pelaku kasus penggelapan yakni, RS (29), RK (26) dan KS (30) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan, kasus penggelapan ini terjadi pada September 2024. Saat itu ketiga pelaku yang berprofesi sebagai sopir truck lajuran Jayapura-Wamena mendapat pekerjaan untuk pengantaran bahan makanan ke Wamena.
Namun tanpa sepengetahuan pemilik atau korban, ketiga pelaku justru menjual seluruh bahan makanan yang akan diantar ke Wamena yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta.
“Ketiganya mendapatkan pekerjaan untuk mengantar barang jualan berupa bahan makanan ke Wamena, namun ketiga pelaku justru menjual bama tersebut tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKP I Dewa Gede di Kota Jayapura, Selasa (11/2/2025).
“Tak hanya itu, ketiga pelaku juga membongkar serta mengambil spare part truck dan keuntungannya dibagi bertiga. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta,” sambungnya.
Atas kasus penggelapan tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Jayapura Kota. Namun saat dilakukan penyelidikan ketiga pelaku sudah kabur meninggalkan Jayapura.
“Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di Kota Samarinda sehingga kami kesana untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda dan rencananya akan diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Akibat tindak pidana yang dilakukan, ketiga pria tersebut disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun berada dibalik jeruji besi. (Redaksi)






