Enam Orang Saksi Hadir Dalam Sidang Tipikor PON XX Papua

JAYAPURA, Sapapapua.com – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dana PON XX 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (12/2/2025). 

Enam orang saksi yang hadir merupakan pensiunan dan ASN aktif yang bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Keenamnya adalah, Andi Amirudin, Petrus Kondorupa, Daud H. Arim, I Made Ardana, Jimy Douw dan Jhony Hartana. 

Sidang ini juga menghadirkan empat terdakwa yakni, Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban dan orang yang bertanggungjawab perihal dana-dana hibah dari Pemda Provinsi Papua kepada Panitia Besar PON XX.

Dalam persidangan ini juga terungkap jumlah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua kepada PB PON XX Papua dari tahun 2016-2022 sebesar Rp2,58 triliun. 

“Hari ini ada enam saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pencairan dana hibah dari Pemprov Papua kepada PB PON XX. Dari penyampaian saksi juga diketahui bahwa pencairan dana dari Pemprov Papua kepada PB PON XX Papua itu sudah berlangsung sejak 2016-2022 sebesar Rp2,58 triliun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Zulfan Tanjung kepada pers usai persidangan. 

Sementara itu, Bernadus Wahyu Herman Wibowo selaku Kuasa Hukum terdakwa Theodorus Rumbiak, mengatakan, keterangan enam orang saksi menunjukkan bahwa kliennya buka orang yang bertanggungjawab untuk penggunaan dana PON XX Papua. 

“Setelah dokumen-dokumen penggunaan dana ditunjukan di hadapan majelis hakim, terbukti bahwa dana Rp2,58 triliun itu bukan tanggungjawab klien kami.  Tidak mungkin seorang bendahara menandatangani dokumen karena itu adalah tanggungjawab ketua harian PB PON,” jelasnya kepada wartawan. 

“Jadi keenam saksi sepakat bahwa dokumen permohonan dan penggunaan anggaran semuanya ditandatangani oleh pimpinan. Jadi pada saat dana itu turun dari Pemprov (Papua), itu tidak ada campur tangan dari klien kami dan terdakwa lainnya untuk penggunaan anggaran,” tegasnya. 

Rencananya, sidang lanjutan kasus korupsi dana PON XX Papua akan kembali digelar pada Senin (24/2/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Redaksi) 

  • Related Posts

    Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur Sepuluh Persen Selama Libur Lebaran

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan diskon khusus untuk harga Avtur sebesar 10% bagi maskapai penerbangan yang melakukan pengisian di Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan…

    TNI-POLRI Tembak Mati Satu Anggota KKB Aibon Kogoya di Nabire

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III D Dulla atas nama Hurbianus Mirip  tewas dalam kontak tembak dengan aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kasatgas…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *