
JAYAPURA, Sapapapua.com – Kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melibatkan oknum TNI menjadi perhatian serius dari Komandan Korem 172/PWY, Kolonel Inf J.O Sembiring.
Kepada wartawan di Kota Jayapura, Danrem 172/PWY menyebut oknum prajurit yang menjual amunisi kepada kelompok bersenjata adalah penghianat bangsa dan pantas di hukum berat.
“ Kalau ada oknum prajurit TNI yang menjual amunisi kepada kelompok bersenjata, maka akan diproses hukum karena itu perbuatan yang tidak bisa diterima. Itu adalah tindakan biadab karena mereka jual kepada KKB untuk membunuh teman-temannya,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura.
Untuk mengantisipasi oknum TNI menjual amunisi kepada KKB kembali terjadi, maka Danrem memerintahkan anggotanya untuk memperketat pengawasan di bandara.
“ Guna mengantisipasi pengiriman amunisi ke daerah Pegunungan Papua, maka kita akan memperkuat di bandara dan perbatasan. Begitu juga pos-pos akan kita perkuat. Kita juga akan memberikan pembekalan internal kepada satuan tugas yang ada di wilayah korem 172/PWY,” terangnya.
Sebelumnya, oknum TNI Prada YW dari Yonif 751/Rider diamankan di Bandara Sentani karena kedapatan membawa 42 butir amunisi ke wilayah pegunungan papua untuk dijual.
Selain itu, oknum TNI Prada AKG juga ditangkap di Intan Jaya karena ketahuan menjual amunisi kepada Kelompok Separatis Teroris di Intan Jaya pada Senin lalu. (Redaksi)






