
JAYAPURA, Sapapapua.com – Kurang lebih empat bulan kabur dari Lapas Wamena, narapidana atas nama Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya ditangkap tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartens pada Selasa (31/10/2022).
Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya divonis 15 bulan penjara atas kasus penjualan ratusan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada bulan November 2021 bersama Yaluk Heluka.
Namun baru enam bulan menjalani masa tahanan, Yentinus Kogoya kabur dari Lapas Wamena dan bersembunyi di Kabupaten Yahukimo.
“ Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya ditangkap pada November 2021. Kemudian menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Wamena dan divonis 15 bulan penjara. Namun pada bulan Juni 2022 melarikan diri dari Lapas Wamena,” kata Kapolres Yahukimo, AKBP Deni Herdiana saat dihubungi pada Rabu (01/11/2022).
Kapolres mengungkapkan, saat ditangkap, Yentinus Kogoya melakukan perlawanan dengan menyerang aparat sehingga dilakukan penindakan tegas dengan melumpuhkan korban menggunakan senjata api.
“ Saat ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri,” bebernya.
Pelaku lalu dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis dan setelah itu akan diterbangkan ke Wamena untuk menjalani masa tahanan di Lapas Wamena.
“ Direncanakan besok pelaku akan diberangkatkan ke Wamena guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (Redaksi)






