
JAYAPURA, Sapapapua.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan di campus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11/2022) lalu.
“ Dari 15 orang yang diamankan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Abepura pada Senin (14/11/2022) siang.
Kapolres menyebut, dari 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar, sedangkan 6 orang lainnya dikenakan pasal 212 KUHP karena melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.
“ Ada 3 orang dikenakan pasal makar, sementara 6 orang lainnya dikanakan pasal 212 KUHP karena melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan,” ujarnya.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua itu menjelaskan, dari 9 orang tersangka hanya 5 orang yang berstatus mahasiswa, sementara 4 lainnya bukan mahasiswa.
“ Jadi hanya 5 orang yang benar-benar mahasiswa, sementara 4 orang lainnya bukan mahasiswa. Begitu juga 3 orang yang dikenakan pasal makar bukan mahasiswa,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan 4 orang penyusup itu dengan kelompok-kelompok tertentu.
“ Kita masih mendalami keterlibatan mereka dengan kelompok-kelompok tertentu, nanti kita akan sampaikan,” tandasnya. (Redaksi)






