
JAYAPURA, Sapapapua.com – Tiga perwira polri yang bertugas di Polda Papua dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Ketiga perwira yang dipecat masing-masing AKP SK, AKP BS, dan Ipda NJ.
Upacara pemberhentian dipimpin langsung Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Lapangan Apel Mapolda Papua, Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Senin (4/12/2023).
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1252/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang PTDH dari Polri.
Dalam amanatnya, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, mengatakan, pemberhentian ini merupakan komitmen Polda Papua dalam menjalankan aturan guna mewujudkan transparansi berkeadilan, serta sebagai implementasi dari program Polri Presisi.
Kapolda menekankan pentingnya sikap disiplin dan menjadi tauladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas Polri yang melibatkan kewenangan luas.
“ Sangat memprihatinkan karena tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat berpangkat perwira. Saya mengingatkan bahwa pangkat tersebut seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan inovasi dan prestasi, bukan waktunya untuk berbuat neko-neko,” sesalnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Papua menyoroti peran Kasatker, senior dan rekan seangkatan untuk memantau dan membina anggota Polri. Ia meminta agar perilaku yang mencurigakan atau tidak fokus segera diatasi.
“ Saya juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polda Papua. Saya meminta agar tidak ada lagi anggota yang mengalami PTDH di masa mendatang dan menekankan pentingnya introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang profesional, bertanggung jawab, dan patuh pada peraturan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota Polda Papua untuk meningkatkan peran dan netralitas menjelang Pemilu 2024.
“ Kesuksesan Pemilu dianggap sebagai tanggung jawab bersama dan anggota Polri diminta untuk menjaga situasi kamtibmas serta tidak menjadi penyulut masalah dalam masa kampanye yang krusial,” tutupnya. (Redaksi)






