
JAYAPURA, Sapapapua.com – Seorang pengedar sabu lintas provinsi berinisial FP menangis histeris ketika ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Dihadapan polisi, FP mengaku menyesali perbuatannya karena membuat malu orang tua dan keluarga dan terancam dipecat dari pekerjaannya.
“Saya menyesal, semua yang saya bangun hancur. Malu dengan keluarga dan ingat orang tua, saya menyesal,” kata FP dihadapan polisi dengan air mata.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan, pelaku FP bersama rekannya FA ditangkap polisi di wilayah Pasar Youtefa Abepura dan Pantai Enggros Kota Jayapura.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam sepuluh paket plastik bening.
“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Untuk pelaku FA ditangkap di sekitar Abepura dengan barang bukti 252,48 gram sabu. Sedangkan FP ditangkap di sekitar pantai Enggros dengan barang bukti 150 gram sabu,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sabu seberat 500 gram ini diperoleh dari makassar yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sabu seberat 500 gram ini dipasok dari Sulawesi Selatan menggunakan jasa pengiriman. Untuk pemiliknya berada di salah satu Lapas di Makassar,” ungkap Kombes Victor Mackbon.
“Dari 500 gram sabu ini, nilainya mencapai Rp 2 milliar,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum selanjutnya.
“Keduanya di kenakan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Redaksi)






