
JAYAPURA, Sapapapua.com – Komisi Pemilihan Umum resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 pada Rabu (03/12/2024).
Meski sudah dibuka, namun KPU memastikan bahwa tahapan perhitungan suara masih di tingkat PPD dan dijadwalkan rampung pada 9 Desember mendatang.
“Saat ini penghitungan suara masih di tingkat distrik (PPD). Diharapkan perhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, Selasa (03/12/ 2024).
Steve Dumbon menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan sebab hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang.
“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” tegasnya.
“Kami memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya. (Redaksi)






