
JAYAPURA, Sapapapua.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang diduga hasil korupsi dana PON XX Papua.
Penyitaan uang Rp4 miliar ini adalah hasil pengembangan tim penyidik pada perkara tindak pidana korupsi PB PON Papua bidang transportasi.
“Berdasarkan hasil pengembangan dengan memeriksa saksi dan pemeriksaan dokuman, maka ditemukan uang sebesar Rp4 milliar dari bidang transportasi yang harus dikembalikan kepada negara,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki di Kota Jayapura pada Rabu (4/12/2024).
Dedi Sawaki menyebut, tim secara maksimal terus berupaya untuk menyelamatkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dana PON XX Papua.
“Dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru yang ditetapkan. Begitu juga tidak hanya uang yang kami sita, tapi juga aset-aset pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana PON XX Papua,” bebernya.
Lebih lanjut kata Dedi, upaya yang dilakukan tim penyidik adalah untuk menyelamatkan uang negara yang diambil atau dicuri oleh oknum tertentu.
“Ini adalah langkah penyelamatan uang negara yang diambil oleh pihak-pihak yang terlibat. Hingga saat ini kerugian negara yang berhasil di amankan Kejati Papua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PB PON kurang lebih mencapai Rp14 miliar lebih,” terangnya.
Disinggung soal proses hukum terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Dedi menyebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan, dimana saat ini masih dalam tahap pra penuntutan.
“Dalam waktu dekat akan disidangkan untuk saat ini sudah dalam tahap pra penuntutan,” tandasnya. (Redaksi)






