
JAYAPURA, Sapapapua.com – Dua orang pemuda masing-masing berinisial AW (20) dan NS (23) ditangkap polisi lantaran membawa Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dikemas dalam 71 plastik bening siap edar.
Kedua pemuda tersebut ditangkap saat Polsek Muara Tami menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di jalan utama Jayapura-Skouw pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 02.00 WIT.
Kapolsek Muara Tami, AKP Sem Hanasbey, menjelaskan, penangkapan dilakukan saat polisi melakukan razia di Jalan Utama Jayapura-Skouw. Saat itu kedua pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua berupaya menghindari pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
“Saat itu kedua pelaku berupaya menhindari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota sehingga dengan gesit anggota berhasil memberhentikan kedua pemuda tersebut, alhasil setelah digeledah, didapati barang terlarang itu,” jelas Kapolsek Muara Tami, AKP Sem Hanasbey dalam pers realise yang diterima pada Senin (20/1/2025).
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, anggota berhasil menemukan narkoba jenis ganja dalam kemasan plastik bening ukuran sedang sebanyak 71 paket,” sambung Kapolsek.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh kedua pelaku baik kendaraan roda dua, handphone dan 71 paket ganja siap edar.
“Kita juga amankan dua unit sepeda motor yang dibawa kedua pelaku. Semuanya diamankan ke Polsek Muara Tami untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Redaksi)






