
JAYAPURA, Sapapapua.com – Seorang mantan anggota TNI Kodam XVIII/Kasuari bernama Eko Sugiono ditangkap tim gabungan Polda Papua dan Papua Barat karena terlibat penjualan senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Eko Sugiono ditangkap di kediamannya di Kampung Soribo, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Minggu (9/3/2025).
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua pucuk senjata api laras pendek, 1.447 butir amunisi, dua buah detonator bom, sejumlah magazen dan komponen senjata rakitan yang disimpan dalam bunker di rumahnya.
“Dari dalam bungker yang ditemukan dan dibongkar, ditemukan dua buah detonator atau bahan peledak yang masih aktif,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin kepada wartawan di Kota Jayapura pada Selasa (11/3/2025).
Kapolda menjelaskan, Eko Sugiono ditangkap berdasarkan keterangan Yuni Enumbi yang ditangkap pada Kamis lalu di jalan Trans Papua saat akan menyelundupkan enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi untuk KKB Puncak Jaya.
Yuni Enumbi dan Eko Sugiono diketahui pernah berdinas bersama di Kodam XVIII/Kasuari. Namun keduanya diberhentikan dari dinas militer pada 2022 karena terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dengan KKB.
“Eko Sugiono ditangkap berdasarkan keterangan dari Yuni Enumbi. Keduanya pernah bertugas bersama di Kodam XVIII/Kasuari. Eko juga dipecat dari TNI karena kasus jual beli senjata dan amunisi,” jelas Kapolda.
Dari hasil penyelidikan, Eko Sugiono berperan sebagai penyimpan dan perantara untuk jual beli senjata api dan amunisi.
“Dia berperan sebagai penyimpan dan perantara untuk jual beli senjata api dan amunisi untuk KKB. Dia ini satu jaringan dengan Yuni Enumbi,” tuturnya.
Dari penangkapan Eko Sugiono, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lain bernama Adi Pamungkas di Sleman Yogyakarta. Dari penangkapan itu, polisi menyita empat pucuk senjata api dan 262 butir amunisi. (Redaksi)






