
JAYAPURA, Sapapapua.com – Satuan Narkoba Polres Keerom mengamankan dua orang pengedar narkotika beserta barang bukti ganja seberat 7,2 kilogram.
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, menjelaskan, kedua pengedar ditangkap saat Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS melaksanakan razia di jalan Trans Papua, Arso Barat pada hari Sabtu malam.
Dalam razia itu, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dihentikan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu aparat mendapati keduanya membawa narkotika jenis ganja dalam karung.
“ Saat diperiksa, personil menemukan keduanya membawa narkotika jenis ganja yang sudah dikemas dan tersimpan di dalam tas ransel serta didalam karung yang dibawa,” kata Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer dalam keterangan tertulis yang diterima Sapapapua.com, Minggu siang.
“ Adapun barang bukti yang diamankan yakni 195 bungkus narkotika plastik sedang siap edar. 3 gumpal ganja yang di bungkus berbentuk bola dan 2 bungkus ganja ukuran besar dengan total keseluruhan mencapai 7,2 kilogram,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari salah satu warga Papua New Guinea dan hendak dijual di Kota Jayapura.
“ Dari pengakuan kedua pelaku bahwa barang ini (ganja-red) didapat dari Papua New Guinea dan akan dijual di Wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Mapolres Keerom keduanya dikenakan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara 5-20 tahun dan denda maximal Rp 8 Milliar. (Redaksi)






