Sadis, Seorang Pria di Sentani Habisi Teman Wanitanya Dengan Dua Puluh Tikaman

SENTANI, Sapapapua.com – Kurang lebih sebulan kabur dari kejaran polisi, pelaku pencabulan dan pembunuhan di Distrik Sentani Timur dibekuk aparat kepolisian Polsek Sentani Timur. 

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge, menjelaskan kejadian pencabulan disertai pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei lalu. Saat itu pelaku YFH (35) mengajak korban NY (26) untuk mengkonsumsi minuman keras di Wilayah Dapur Papua, Distrik Sentani Timur.

Saat keduanya sudah mabuk karena minuman keras, korban meminta untuk diantar pulang. Namun pelaku tidak mau dengan alasan minuman belum habis dan tidak ada kendaraan. 

Korban yang emosi karena tidak diantar pulang lalu meledek pelaku dengan beberapa kalimat yang membuat pelaku tersinggung.

” Pelaku yang tersinggung mengambil badik lalu menikam korban pada bagian belakang yang membuat korban berteriak meminta tolong. Namun teriakan korban membuat pelaku marah dan kembali menikam korban pada bagian belakang dan paha sebanyak 20 kali,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Sentani Timur pada Jumat (24/06/2022) pagi.

Tidak hanya itu, pelaku juga merobek pakaian korban menggunakan pisau yang dipegang dan melakukan pencabulan terhadap korban.

” Setelah korban tidak berdaya, pelaku mencabuli korban dan memukul korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia di lokasi,” beber Kapolsek. 

Usai kejadian itu, pelaku meninggalkan korban dilokasi dan kembali ke rumahnya. Korban baru ditemukan empat hari kemudian oleh warga.

” Korban ditemukan sekitar empat hari kemudian. Saat ditemukan, korban sudah tidak dikenali,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, pasca penemuan jenazah korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti korban. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/06/2022) pagi.

” Setelah pelaku teridentifikasi, kami bergerak untuk menangkap pelaku. Tapi yang bersangkutan selalu menghindar dan kemarin akhirnya berhasil kami tangkap di Telaga Maya,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku juga merupakan seorang resedivis atas kasus penganiyaan dan pembunuhan pada tahun 2013 lalu.

” Pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama tahun 2013 lalu. Saat itu korban adalah pacarnya sendiri,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Redaksi)

  • Related Posts

    Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur Sepuluh Persen Selama Libur Lebaran

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan diskon khusus untuk harga Avtur sebesar 10% bagi maskapai penerbangan yang melakukan pengisian di Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan…

    TNI-POLRI Tembak Mati Satu Anggota KKB Aibon Kogoya di Nabire

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III D Dulla atas nama Hurbianus Mirip  tewas dalam kontak tembak dengan aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kasatgas…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *