
JAYAPURA, Sapapapua.com – Kepolisian Sektor Muara Tami menggerebek judi sabung ayam di Jalan Mega Mendung Kelurahan Koya Timur pada Rabu (24/08/2022) sore. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang terganggu dengan judi sabung ayam tersebut.
Berbekal laporan warga, personil Polsek Muara Tami yang dipimpin Kapolsek Kompol Junan langsung mendatangi lokasi untuk membubarkan judi sabug ayam tersebut.
Para penjudi yang melihat kedatangan polisi sempat berusaha kabur, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi. Dari aksi kejar-kejar tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi sabung ayam.
“ Saat kami mendatangi TKP beberapa orang sempat melarikan diri, sehingga kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang termasuk pemilik lokasi. Ketiganya adalah SS (38), OT (40) dan HT (48) selaku pemilik lokasi,” kata kapolsek dalam siaran pers yang diterima Sapapapua.com pada Kamis (25/08/2022) petang.
Selain ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 14 ekor ayam bersama lima unit motor dan mobil.
“ Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 14 ekor ayam jantan (ayam adu), dua buah pisau tajih, lima unit motor, satu unit mobil dan uang tunai sebesar Rp 710 ribu,” bebernya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif untuk dilakukan proses hukum.
” Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang sempat melarikan diri mengingat barang bukti kendaraan yang diamankan tersebut pemiliknya tidak ada,” tandasnya. (Redaksi)






