
JAKARTA, Sapapapua.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah (KPID) Papua, Christine Rusni Abaidata menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua yang telah memberikan penganugerahan keterbukaan informasi publik kepada KPID Papua sebagai badan publik menuju tahun 2022.
Christine menyebut, KPID Papua merupakan salah satu lembaga non struktural di Papua yang berhasil mendapatkannya karena sudah menjalankan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“ KPID Papua merupakan salah satu lembaga non strukturalyang mendapatkan penganugerahan dari Komisi Infommasi. Kami akan terus menjalakan amanat UU tersebut, mengingat bahwa sebagai badan publik kita ini ada karena kepercayaan masyarakat,” katanya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (10/12/2022).
Lanjutnya, penganugerahaan ini juga sebagai salah satu bentuk tanggung jawab KPID Papua kepada masyarakat sebagai badan publik yang transparansi.
“ Masyarakat tentu dapat mengunjungi website KPID Papua melalui KPIDPapua.Go.Id untuk melihat kinerja kami secara transparan,” tandasnya. (Redaksi)






