Polres Jayapura Bakar 1,5 Kilogram Ganja

SENTANI, Sapapapua.com – Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram pada Jumat (20/01/2023).

Barang bukti 1,5 kilogram ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan kedua tersangka yakni BK (22) dan MW (35).

Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka BK (29) ditangkap di Bandara Sentani, sementara tersangka MW (35) ditangkap di Sentani.

” Tersangka BK (22) diamankan saat cek ini di Bandara Sentani dengan barang bukti 1,2 kilogram. Sedangakan tersangka MW (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 274 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

” Untuk tersangka BK (22) karena terbukti menyimpan lebih dari 1 kilogram, dia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Redaksi)

  • Related Posts

    Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur Sepuluh Persen Selama Libur Lebaran

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan diskon khusus untuk harga Avtur sebesar 10% bagi maskapai penerbangan yang melakukan pengisian di Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan…

    TNI-POLRI Tembak Mati Satu Anggota KKB Aibon Kogoya di Nabire

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III D Dulla atas nama Hurbianus Mirip  tewas dalam kontak tembak dengan aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kasatgas…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *