
JAYAPURA, Sapapapua.com – Polsubsektor Skouw Wutung RI-PNG bersama warga Kampung Moso, Distrik Muara Tami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 kilogram ganja ke Kota Jayapura pada Selasa (21/02/2023) sore.
Selain menggagalkan upaya penyelundupan 11 kilogram ganja, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang warga Papua New Guinea.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan, penangkapan tiga warga PNG ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sekelompok orang yang berada di jalan masuk Kampung Mosso.
Dari laporan itu, polisi mendatangi TKP, namun para pelaku lari ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di dalam mobil.
” Awalnya ada lima orang yang berada di lokasi, namun dua orang berhasil melarikan diri. Sementara tiga orang lainnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Rabu (22/02/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan motor dan beberapa alat elektronik lainnya.
” Keterangan yang kami dapatkan bahwa 11 kilogram ganja ini akan dibawa ke Argapura untuk dibarter dengan motor, handphone dan mesin solar sel. Bahkan daftar barang yang akan dibarter sudah ada dalam list yang dibawa dari Papua New Guinea,” bebernya.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan beberapa orang lainnya yang bertindak sebagai penadah ganja tersebut.
” Keterangan para pelaku bahwa barang ini (ganja) akan dibawa ke Argapura, jadi sampai saat ini anggota masih menyelidiki keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (Redaksi)






