PTUN Jayapura Diminta Sosialisasikan Hasil Putusan Tujuh Kepala Kampung di Tolikara

JAYAPURA, Sapapapua.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yan Wenda dan kawan-kawan terkait Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.

Dalam putusan pada 30 April 2023 tersebut, PTUN Jayapura menyatakan bahwa keputusan Bupati Tolikara untuk mengganti 7 kepala kampung tersebut tidak sah. Maka dari itu, PTUN Jayapura meminta agar keputusan itu segera dicabut.

Namun, putusan PTUN Jayapura terhadap 7 kepala kampung tersebut menimbulkan polemik, pasalnya beredar informasi di masyarakat Tolikara bahwa keputusan PTUN Jayapura itu berlaku umum untuk 541 kepala kampung.

Polemik ini pun mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tolikara, Hosea Genongga. Menurutnya, putusan PTUN Jayapura tersebut hanya berlaku untuk 7 kepala kampung bukan belaku umum terhadap 541 kampung.

“ Saya khawatir, lantaran simpang-siur putusan perkara ini dapat membuat situasi dan kondisi di Kabupaten Tolikara menjadi tidak kondusif, makanya saya berinisiatif  bertemu langsung dengan hakim yang bertugas dalam perkara ini dan bertanya langsung terkait hasil keputusan sengketa tersebut,” ungkap Hosea Genongga kepada wartawan di Kota Jayapura.

Menurut Hosea, mereka (PTUN Jayapura) menjelaskan bahwa keputusan tersebut  hanya berlaku untuk 7 kampung tidak mewakili 541 kampung.

“ Jadi itu tidak benar karena yang digugat cuma 7 kampung itu yang dikabulkan. Tujuh kampung itu diantaranya Kampung Yali, Wanabu, Bawi, Liwina, Koinggabu, Beremo dan Kampung Tioner,” terang Hosea.

Dirinya pun berencana akan bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan meminta agar putusan tersebut bisa di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Tolikara agar kedepan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“ Sebagai wakil rakyat saya memiliki tanggung jawab untuk mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi ini, makanya saya akan bertemu dengan pihak Kejari Jayawijaya dan kalau bisa mengajak mereka untuk sampaikan secara langsung kepada masyarakat di Karubaga terkait hasil putusan PTUN ini,” tuturnya.

Ditempat yang sama, tokoh pemuda Tolikara, Terry Wakur juga meminta kepada para intelektual di Tolikara untuk menyebarkan informasi sesuai fakta yang dihasilkan dalam persidangan tersebut.

“ Memang ini harus memberikan informasi yang benar kepada publik terutama ke Pemerintah supaya disampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepala kampung yang baru dilantik dan lama,” pintanya.

Terry Wakur juga berharap agar seluruh pihak menghormati hasil putusan PTUN Jayapura terkait Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.

“ Apa pun yang menjadi keputusan PTUN kita harus menghormati itu dan sesuai dengan materi gugatan yaitu 7 kampung sudah dikabulkan, berarti hanya 7 kampung saja dan tidak mewakili 541 kampung,” tandasnya. (Redaksi)

  • Related Posts

    Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur Sepuluh Persen Selama Libur Lebaran

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan diskon khusus untuk harga Avtur sebesar 10% bagi maskapai penerbangan yang melakukan pengisian di Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan…

    Pertamina dan Polda Papua Evaluasi Pelayanan BBM dan Pelumas Tahun 2025

    ​JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar Agenda Pencocokan & Penelitian Serta Evaluasi Pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Tahun Anggaran 2025…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *