Enam Gubernur Se-Tanah Papua Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonomi Baru

JAKARTA, Sapapapua.com – Penjabat Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw mengikuti  Rapat Koordinasi Konsolidasi Penyelenggaraan Pemerintahan pada 4 DOB di Wilayah Papua pada Selasa (30/05/2023).

Rapat Koordinasi dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Mantan Ketua Pansus RUU Otsus, Para Anggota BP3OKP, Plh. Gubernur Papua, Pj. Gubernur Papua Tengah, Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Pegunungan dan Pj. Gubernur Papua Barat Daya.

Dalam rapat tersebut  Pemerintah Provinsi Induk melaporkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Peran Provinsi Induk pada keberlangsungan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Otonom Baru dalam Bidang Pemerintahan, Keuangan dan Aset, Kepegawaian, dan Perencanaan.

Dalam pemaparan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa amanat UU Pembentukan 4 DOB berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) masing-masing UU Pembentukan Provinsi maka Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan Fasilitasi dalam waktu 3 Tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah, maka terdapat sejumlah agenda prioritas yang akan dilaksanakan, diantaranya Pembangunan Prasarana dan Sarana Pemerintahan. Tugas Pj. Gubernur adalah melakukan percepatan Finalisasi Masterplan Kawasan Pemerintahan (teranggarkan dalam APBD 2023), menyelesaian kesiapan clean and clear untuk lokasi Kawasan pemerintahan.

Pembentukan Perangkat Daerah dan Manajemen ASN, Pelaksanaan Penyerahan Aset serta Dokumen, Koordinnasi aktif antara Pemerintah PRovinsi Induk dan Pemerintah Provinsi DOB.

Menyusun rencana kerja penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) berpedoman Pada Surat Kemendagri Nomor 100.2.7/3708/Otda Tanggal 23 Mei 2023.

Pengelolaan Keuagan Daerah DOB, Pengaturan TPP ASN ,pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangat dari Unsur OAP.

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Pemerintah Provinsi DOB menetapkan RTRW Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Keanggotaan BP3OKP berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15/M Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (ditetapkan pada tanggal 5 April 2023)

Tugas BP3OKP adalah Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi dan Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Pemantuan dan Evaluasi, Pertanggungjawaban & Pelaporan.

Mantan Ketua Pansus RUU Otsus, Komarudin Watubun dalam arahannya mengatakan,        BP3OKP adalah Lembaga yang didiran untuk memastikan otsus harus ada hasilnya, karena MRP tidak cukup untuk mencapai hal tersebut.

“ UU otsus memberikan amanat kepada Wakil Presiden sebagai ketua BP3OKP adalah menandakan bahwa otsus kedepan harus berhasil karena menjadi wibawa Negara. Oleh Karena itu Otsus harus berhasil,” ujarnya.

Komarudin juga memberikan Apresiasi kepada Provinsi Induk yang telah memberikan Peran dan Dukungan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan pada Daerah Otonom Baru. (Redaksi)

  • Related Posts

    Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur Sepuluh Persen Selama Libur Lebaran

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan diskon khusus untuk harga Avtur sebesar 10% bagi maskapai penerbangan yang melakukan pengisian di Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan…

    Pertamina dan Polda Papua Evaluasi Pelayanan BBM dan Pelumas Tahun 2025

    ​JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar Agenda Pencocokan & Penelitian Serta Evaluasi Pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Tahun Anggaran 2025…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *