Berafiliasi Dengan KNPB, Oknum Mahasiswa Bakar Kantor Bupati Jayapura

JAYAPURA, Sapapapua.com – Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap penyebab kebakaran di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura yang terjadi pada bulan Agustus dan Oktober lalu.

Dari pengungkapan yang dilakukan, dua gedung kantor yang berada di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura ini dibakar oleh seorang pemuda berinisial AL (22) yang berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura.

menangkap pelaku pembakaran di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura.

“ Pelaku ditangkap di kontrakannya di BTN Ceria Sentani, Kabupaten Jayapura. Yang bersangkutan adalah seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Jayapura,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (11/12/2023) pagi.

Selain sebagai mahasiswa aktif, AL (22) juga diketahui merupakan anggota militan Komite Nasional Papua Barat yang terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

“ Hasil penyelidikan yang bersangkutan adalah anggota militant KNPB yang terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura seperti aksi demo tolak otsus dan aksi demo pembebasan Victor Yeimo,” terang Kapolres.

Kapolres menyebut, motif pelaku membakar kantor pemerintah lantaran sakit hati dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“ Dari pengakuannya, pelaku mengaku membakar beberapa kantor pemerintah ini karena kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah. Namun kita akan dalami poin-poin apa saja yang membuat pelaku sakit hati sehingga membakar kantor pemerintah,” jelasnya.

Kapolres mengaku, saat ini polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran ini, karena diduga kuat pelaku tak melakukan pembakaran seorang diri.

“ Untuk saat ini baru ada satu orang yang diamankan, namun untuk pengembangan kita masih terus bekerja karena diduga ada yang membantu pelaku. Pelaku ini kurang kooperatif dalam memberikan keterangan, sehingga sampai saat ini belum kita ungkap pelaku lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AL (22) dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP junto pasal 64 tentang pembakaran dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

“ Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tandasnya. (Redaksi)

  • Related Posts

    TNI-POLRI Tembak Mati Satu Anggota KKB Aibon Kogoya di Nabire

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III D Dulla atas nama Hurbianus Mirip  tewas dalam kontak tembak dengan aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kasatgas…

    Dokter dan Perawat RSUD Yowari Sentani Dipukul Keluarga Pasien

    SENTANI, Sapapapua.com – Dua orang tenaga medis terdiri dari dokter dan perawat yang bertugas di RSUD Yowari Sentani, Kabupaten Jayapura dipukul oleh keluarga pasien pada Rabu (25/2/2026).  Akibat pemukulan itu, seluruh…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *