
JAYAPURA, Sapapapua.com – Dua Warga Negara Asing asal Papua New Guinea dan satu warga Kota Jayapura ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota saat melakukan transaksi di Kota Jayapura pada Rabu (5/6/2024) sore.
Dua pengedar asal PNG masing-masing NN (22) dan CN (20). Sedangkan satu pengedar asal Kota Jayapura berinisial GB (32).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, menjelaskan, tiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya transaksi ganja di Taman Mesran Jayapura.
“Penangkapan ini kami lakukan setelah anggota kita menerima laporan adanya transaksi di Pelabuhan Jayapura. Dari laporan itu tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di sekitar Taman Mesran Jayapura,” jelasnya dalam siaran pers Kamis (6/6/2024).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sedikitnya 21 paket ganja siap edar dari tangan ketiga pelaku.
“Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, anggota kita juga berhasil mengamankan batang bukti berupa 21 paket ganja siap edar. Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku diamankan ke kantor,” bebernya.
Dirinya menambahkan, kini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan karena diduga ketiganya sudah adalah memasok ganja ke Kota Jayapura.
“Anggota kita masih melakukan pengembangan karena diduga kuat mereka sudah sering memasok ganja dari PNG ke Kota Jayapura dalam jumlah besar,” pungkas AKP Irene Aronggear. (Redaksi)






