
SENTANI, Sapapapua.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Kerja Teknis Tindak Pidana Pemilihan Bagi ratusan Panwaslu Distrik dan PKD se-Kabupaten Jayapura pada Rabu (20/11/2024).
Kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana pemilu bagi Panwaslu Distrik dan PKD se-Kabupaten Jayapura.
“Ini bagian dari langkah pencegahan yang kami lakukan karena belajar dari pengalaman banyak juga pengawas di tingkat distrik sampai TPS yang tidak tau dan turut terlibat dalam hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Nasadit kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
“Belajar dari kasus di kabupaten lain banyak pandis, PKD dan pengawas TPS yang masuk penjara atau dipidanakan karena tidak tau tindak pidana pemilihan,” sambungnya.
Mariana berharap, sosialisasi tindak pidana pemilihan ini dapat dimengerti oleh Panwas Distrik dan PKD sehingga diteruskan kepada masyarakat umum.
“Hari ini kita sosialisasikan untuk Panwas Distrik dan PKD, dengan harapan agar apa yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti oleh panwas distrik untuk disosialisasikan kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, kepala kampung untuk mengetahui tindak pidana pemilihan ini. Dengan begitu kita bisa mencegah tindak pidana pemilihan,” ungkapnya.
Bawaslu Tangani Empat Pelanggaran Pemilu
Mariana Nasadit juga mengungkapkan, pihaknya sudah menangani empat pelanggaran pemilu selama masa kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Jayapura. Empat pelanggaran pemilu terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Kampung atau aparat kampung.
“Untuk netralitas ASN yang mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon sudah ditangani dan kita sudah mengeluarkan rekomendasi kepada PJ Bupati untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN itu,” tuturnya.

Sementara untuk dua kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala dan aparat kampung masih dalam proses tindak lanjut.
“Pelanggarannya mereka menghadiri kampanye kemudian berfoto bersama pasangan calon dengan menggunakan simbol jari yang diduga menunjukkan keberpihakan. Jadi, kami berikan sanksi administrasi dan juga sudah menyurat ke Pj Bupati untuk memberikan sanksi lanjutan kepada yang bersangkutan,” ucapnya. (Redaksi)






