Pemkab Jayapura Larang Penjualan Miras Selama Pilkada

SENTANI, Sapapapua.com – Menjelang pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) mendatang, Pemerintah Kabupaten Jayapura melarang penjualan minuman keras di 19 distrik se-Kabupaten Jayapura. 

Larangan ini tertuang dalam surat edaran bupati Jayapura nomor :300/94/SE/SET dan ditandatangani Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa. 

Dalam surat edaran itu, Pj Bupati Jayapura meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (TPM), hotel, penginapan, cafe dan toko tidak menjual minuman keras. 

“Larangan penjualan minuman keras ini kita dikeluarkan untuk menciptakan Pilkada yang aman, tertib dan lancar di Kabupaten Jayapura,” kata Pj Bupati Semuel Siriwa di Sentani, Senin (25/11/2024). 

“Selain menjual, dilarang ada pasokan dari luar masuk ke Kabupaten Jayapura,” sambungnya. 

Jika surat edaran ini tidak dipatuhi, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada penjual maupun pengedar miras. 

Nantinya, Satpol PP Kabupaten Jayapura akan mengawasi tempat-tempat penjulalan miras. Jika kedapatan, maka akan diberikan sanksi tegas. 

“Nanti akan diawasi oleh Satpol PP. Jika surat edaran ini tidak dipatuhi, maka kita akan berikan sanksi berupa penutupan tempat usaha atau pencabutan ijin usaha,” tegasnya. (Redaksi) 

  • Related Posts

    Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur Sepuluh Persen Selama Libur Lebaran

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan diskon khusus untuk harga Avtur sebesar 10% bagi maskapai penerbangan yang melakukan pengisian di Bandara Sentani Jayapura, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan…

    Pertamina dan Polda Papua Evaluasi Pelayanan BBM dan Pelumas Tahun 2025

    ​JAYAPURA, Sapapapua.com – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar Agenda Pencocokan & Penelitian Serta Evaluasi Pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Tahun Anggaran 2025…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *