
JAYAPURA, Sapapapua.com – Polres Keerom Polda Papua berhasil mengungkap penyelundupan 20 kilogram ganja dari Papua New Guinea tujuan Kota Jayapura pada Senin (02/12/24) malam.
Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan lima orang tersangka, diantaranya dua warga Indonesia yakni AW (26) dan IT (23). Sementara tiga Warga Negara Asing asal Papua New Guinea yakni JK (20), EY (33) dan EW (26).
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi saat personil Polres Keerom melakukan patroli rutin di Jalan Trans Papua pada Selasa malam.
“Saat patroli, anggota kami melakukan penggeledahan terhadap mobil yang melintas dan ditemukan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu Karung beras merek ori rice yang berisikan narkotika jenis ganja,” terang Kapolres.
“Saat dua tas besar itu dibuka ditemukan 18 bungkus plastik besar berisikan ganja dan 272 plastik bening ganja siap edar,” sambungnya.
Dari temuan itu, kelima pelaku beserta barang bukti ganja langsung diamankan ke Polres Keerom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti ganja beserta mobil yang digunakan disita dan dibawa ke Polres Keerom untuk dilakukan proses lanjut,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, para pelaku mengakui bahwa 20 kilogram ganja ini dibawa dari Papua Nugini ke Indonesia melalui jalan darat dan rencananya diedarkan di Kota Jayapura.
“Modusnya yaitu membawa ganja dari PNG masuk ke Indonesia melalui jalan darat di Distrik Arso Timur, Keerom. Kemudian menggunakan mobil rental untuk dibawa dan diedarkan di wilayah Jayapura,” ungkapnya.
Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar. (Redaksi)






