
JAYAPURA, Sapapapua.com – Polisi memastikan bahwa proses penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur terus berlanjut dan dilakukan secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Saat ini penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin (6/1/2025) siang.
Disamping melakukan penegakan hukum, polisi juga akan memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan pelapor.
“Untuk saksi maupun pelapor yang di informasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, maka kami akan jamin keamanannya. Jika ada yang melakukan oengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pintanya.
Disamping itu, Kasat Reskrim juga memastikan bahwa pihaknya terus memantau keadaan dari korban AL yang masih dalam perawatan medis di RS Bhayangkara.
“Dari pemantauan yang dilakukan, kondisi korban AL sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi. Bahkan kami juga sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” terangnya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/ psikis korban dapat segera pulih kembali,” tambah Kasat Reskrim.
Disamping itu, ia meminta warga yang ingin menjenguk korban sebaiknya menyesuaikan dengan jam besok yang ditetapkan oleh pihak rumah sakit.
“Informasi yang kami terima dari pihak rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan,” pintanya. (Redaksi)






