
JAYAPURA, Sapapapua.com – Seorang pelajar di Kota Jayapura bernama Citra (nama samaran) menjadi korban pemerkosaan oleh oknum mahasiswa berinisial RW (22) pada Jumat (17/1/2025) malam.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menerangkan, kejadian ini terjadi di salah satu Asrama Mahasiswa di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Insiden ini berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media social. Komunikasi yang terjalin kurang lebih satu bulan itu kemudian membuat RW mengajak korban untuk ketemuan.
Pada Jumat sore korban pun dijemput oleh pelaku dan dibawa ke tempat tinggalnya. Sesampainya di tempat tinggal pelaku, korban kemudian diajak berhubungan badan.
“Saat itu mereka berdua duduk didalam dikamar, pelaku RW membujuk korban untuk membuka pakaian dan mengajaknya untuk lakukan hubungan badan. Dengan cara dipaksa korban pun disetubuhi oleh RW sebanyak dua kali,” jelas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon.
Atas kejadian yang dialami korban, pihak keluarga melaporkan pelaku RW ke SPKT Polresta Jayapura Kota tentang Tindak Pidana Persetubuhan.
“Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menangkap pelaku di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku RW dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku RW sudah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolresta.
Pasca insiden ini, pihak kepolisian pun menghimbau warga Kota Jayapura khususnya para muda-mudi agar lebih berhati-hati dalam bermedia social.
“Orang tua juga harus bisa memberi pemahaman kepada anak-anaknya tentang hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pentingnya peran serta orang tua selalu mengawasi dan monitoring perkembangan anak-anaknya dalam bergaul,” pungkasnya. (Redaksi)






