Gubernur Umumkan Nasib 512 Pegawai Honorer Papua Barat

MANOKWARI, Sapapapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si mengumumkan nasib 512 pegawai honorer yang selama ini mencari kepastian akan statusnya.

Pengangkatan pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuasi dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor 222 tahun 2022, tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi ASN tahun anggaran 2022.

Orang nomor satu di Papua Barat itu menjelaskan, dari jumlah keseluruhan 1.283 yang diangkat menjadi ASN sebayak 439 dengan rincian sebanyak 209 tenaga honorer memenuhi syarat Pendidikan minimal D-3 untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah lulus seleksi.

Lalu, 230 tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan pendidikan diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan lulus seleksi serta wajib meningkatkan kompetensi dengan beberapa ketentuan, diantaranya: Pertama, Tenaga honorer yang diangkat ke dalam jabatan pelaksana wajib meningkatkan kompetensi paling rendah ijazah D-3 dalam kurun waktu paling lama 5 tahun sejak diangkat ke dalam jabatan pelaksana.

Kedua, Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan memperoleh ijazah D-3 (dalam kurun waktu 5 tahun) disesuaikan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Ketiga, Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana, namun memperoleh ijazah paling rendah D-3 dalam kurun waktu 5 tahun, jabatan tersebut diberhentikan oleh pejabat Pembina kepegawaian.

“ Kami akan memfasilitasi 230 orang untuk menempuh Pendidikan D-3 dengan memberikan bimbingan khusus pada lembaga pendidikan disini (Manokwari). Kalua bisa tak perlu 5 tahun, cukup 2 tahun saja sudah mendapatkan gelar sarjana D-3,” kata Pj Gubernur Papua Barat, saat pertemuan dengan ASN di Main Hall Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (27/6/2022) pagi.

Penjabat Gubernur Papua Barat menjelaskan untuk selisihnya, sebanyak 73 pegawai honorer dinyatakan tak memenuhi syarat lagi karena ada yang meninggal dunia, pindah kerja dan tidak menjadi honorer. (Redaksi)

  • Related Posts

    Gudang Obat di Kota Jayapura Ludes Terbakar

    JAYAPURA, Sapapapua.com– Sebuah gudang obat milik PT. Envesal Putra Mega Trading, Tbk yang terletak di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura terbakar pada Senin (5/1/2024) malam. Dari data kepolisian, ini…

    Truck Pengangkut Prajurit TNI Terbalik, 9 Orang Terluka

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Sebanyak sembilan personel Batalyon Infanteri Yonif/761 Kibibor Akinting yang menjadi korban truk terbalik di ditanjakan menuju Warmare masih dalam penanganan medis di RS Bhayangkara, Manokwari, Papua Barat.  “Sampai…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *