
JAYAPURA, Sapapapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua resmi menetapkan Pelaksanaa Tugas (PLT) Bupati Mimika, Johannes Rettop dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tahun anggaran 2015.
“ Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tersangka atas nama Johannes Rettop dan Silvi Herawati sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani di Kota Jayapura pada Kamis (26/01/2023).
“ Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan dua alat bukti yang kami dapatkan,” sambung Aguwani.
Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika diketahui tidak pernah melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.
“ Jadi yang bersangkutan sudah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut. Akibat dari perbuatannya tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43 milliar,” bebernya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Johanes Rettop maupun Silvi Herawati tidak ditahan karena kedua tersangka dinilai masih kooperatif. (Redaksi)






