
JAYAPURA, Sapapapua.com – Dua anggota TNI Kodim 1702/Jayawijaya yakni Pratu MS dan Prada MS ditangkap karena kepemilikan 77 amunisi tanpa ijin.
Komandan Korem 172/PWY, Brigjen TNI JO Sembiring, mengatakan, penangkapan dua prajurit ini berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa di Nduga.
Dari keterangannya, LK mengaku telah menyerahkan 77 butir amunisi kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
” Dari informasi itu, Dandim 1702/JWY langsung memeriksa Pratu MS dan Prada MS. Dari hasil pemeriksaan itu, keduanya mengaku menyimpan 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Sapapapua.com pada Rabu (09/02/2023) pagi.
Danrem menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota tersebut dengan Kelompok Separatis Teroris (KST).
” Kasus ini masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini. Apakah ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” pintanya.
Danrem menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Dan jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“ Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya. (Redaksi)






