IRT Pemilik 9,6 Kilogram Ganja Ditetapkan Tersangka, Menantu Jadi DPO

JAYAPURA, Sapapapua.com – Kurang lebih empat hari penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan BK (56) sebagai tersangka kepemilikan ganja seberat 9,6 kilogram. 

Selain menetapkan BK sebagai tersangka, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada FF yang merupakan menantu dari BK. 

“Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian pada Senin (28/10/2024).

Kombes Alfian juga mengatakan, pengungkapan ganja seberat 9,6 kilogram ini merupakan sebuah prestasi membanggakan dan personel akan diberikan reward. 

“Pengungkapan kasus 9,6 kilogram ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ungkap Kombes Alfian. 

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya penyimpanan ganja di lokasi kejadian, sehingga anggota merespon dengan turun langsung ke TKP dan melakukan penggeledahan. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja sebanyak 5 karung yang sudah di plakban dan siap edar. (Redaksi) 

  • Related Posts

    TNI-POLRI Tembak Mati Satu Anggota KKB Aibon Kogoya di Nabire

    JAYAPURA, Sapapapua.com – Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III D Dulla atas nama Hurbianus Mirip  tewas dalam kontak tembak dengan aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kasatgas…

    Dokter dan Perawat RSUD Yowari Sentani Dipukul Keluarga Pasien

    SENTANI, Sapapapua.com – Dua orang tenaga medis terdiri dari dokter dan perawat yang bertugas di RSUD Yowari Sentani, Kabupaten Jayapura dipukul oleh keluarga pasien pada Rabu (25/2/2026).  Akibat pemukulan itu, seluruh…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *