
JAYAPURA, Sapapapua.com – Kurang lebih satu bulan kabur dari kejaran polisi, pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Kelapa Dua Entrop ditangkap Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua.
Pelaku berinisial MR (19) ditangkap di depan Sip Azana Hotel Jayapura pada Rabu (06/11/2024) malam sekitar pukul 19.10 WIT.
Dari penangkapan itu, Tim Jatanras Polda Papua juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Iphone 11 berwarna putih.
Kanit III Jatanras Polda Papua, Iptu Gema Brajaksono, menjelaskan, pencurian handphone ini terjadi pada Rabu (30/09/2024) lalu. Saat itu pelaku mengambil handphone dengan cara membobol plafon ruko atau counter handphone milik korban.
“Kejadiannya terjadi pada 30 September 2024, saat situasi di sekitar ruko dalam keadaan sepi. Pelaku masuk dengan membobol plafon ruko atau counter handphone milik korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku RM (19) sudah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi)






