
JAYAPURA, Sapapapua.com – Sebanyak 124 Anggota Polda Papua menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan selama tahun 2024.
Dari 124 yang disidangkan, 26 anggota diantaranya dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau diberhentikan menjadi anggota Polri.
“Sepanjang tahun 2024, ada 124 personel personil Polda Papua menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran. Dari jumlah itu, 26 orang diberhentikan. Termasuk anggota Polres Yalimo Bripda Askel Mabel yang membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK 47,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin kepada pers di Kota Jayapura, Selasa (31/12/2024).
“Dari 26 anggota yang di PTDH ada beberapa personel diantaranya yang mengajukan banding,” sambungnya.
Kapolda menyebut, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri hingga berujung sidang etik, diantaranya terlibat kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api.
“Ada yang terlibat kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api sehingga di PDTH. Selain dijatuhi hukuman PTDH, ada juga polisi yang diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan,” bebernya.
Kapolda berharap dengan siding etik yang diberikan kepada 126 personil Polda Papua di tahun 2024 tidak terulang lagi di tahun 2025.
“Mudah-mudahan di tahun 2025 jumlah anggota Polri di jajaran Polda Papua yang melakukan pelanggaran baik kode etik maupun disiplin menurun,” ujarnya.
Untuk menekan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri, Kapolda menekankan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Kami tegakkan hukum dengan prinsip keadilan, untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” tegasnya. (Redaksi)






