
JAYAPURA, Sapapapua.com – Oknum ASN Pemprov Papua berinisial NS (36) dan istri JY (36) tak berkutik ketika dijemput polisi di kediamannya di Organda Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura pada Jumat (3/1/2025).
Keduanya diciduk polisi karena melakukan penganiayaan terhadap AL (5) yang merupakan ponakannya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan, pasutri ini diamankan polisi setelah mendapat laporan dari warga terkait tindakan kedua pelaku yang sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat kekerasan yang sering dilakukan oleh pasangan suami istri ini membuat korban mengalami luka pada kepala, bibir, bengkak pada tangan dan luka-luka pada badan.
“Keduanya dilaporkan oleh tetangga kos karena sering melakukan kekerasan terhadap korban AL (5) berulang kali yang menyebabkan korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya,” kata Kapolresta Kombes Victor Dean Mackbon dalam pers realise pada Sabtu (4/1/2025) petang.
Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Sementara korban AL masih dirawat di RS Bhayangkara Jayapura.
“Untuk korban AL sudah dibawa oleh penyidik dan tetangga kosnya untuk penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap motif penganiayaan,” ungkap Kapolresta.
Atas kasus kekerasan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kedua pasutri atau pelaku ini sudah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkas Kapolresta. (Redaksi)






