
JAYAPURA, Sapapapua.com – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura ditangkap polisi pada Sabtu (18/1/2025).
Oknum guru berinisial FB (35) ini ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak didiknya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolsek Muara Tami.
“Kejadian ini terungkap setelah keluarga mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan pelakunya adalah gurunya FB, sehingga keluarga melapor ke Polsek Muara Tami,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam pers realise, Minggu (19/1/2025).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2023 lalu.
“Pengakuan yang bersangkutan bahwa persetubuhan ini terjadi sejak tahun 2023 lalu. Modusnya mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancam korban sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku FB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.
“Pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Muara Tami,” tuturnya. (Redaksi)






