
JAYAPURA,Sapapapua.com – Satuan Reskrim Polres Jayawijaya, Polda Papua menangkap dua belas orang pelaku begal yang sering beraksi di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Penangkapan ini sebagai respon atas keresahan masyarakat Kota Wamena dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan hingga pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya Trenggoro, menjelaskan, dua belas pelaku begal ini ditangkap dalam satu bulan terakhir.
Para pelaku ditangkap setelah polisi memperoleh rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatan para pelaku di sejumlah titik di Kota Wamena, Papua Pegunungan.
“Dua belas orang pelaku ini ditangkap dalam kurun waktu satu bulan ini mulai dari September awal hingga akhir. Mereka ini terlibat Curas, Curat dan Curanmor,” kata AKP Sugarda saat memberikan keterangan pers di Wamena, Selasa (30/9/2025).
“Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk menekan maraknya kejahatan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura itu menyebut, dari 12 orang begal yang ditangkap, ada 1 pelaku yang selalu hadir dalam setiap kejahatan yang dilakukan.
“Dari 12 pelaku ini, ada 1 orang pelaku berinisial BK yang selalu muncul dalam setiap kejahatan yang dilakukan. Dia ini dikenal sebagai otak utama yang menjadi dalang di balik maraknya aksi kejahatan 3C di wilayah Wamena,” jelas AKP Sugarda.
“Pelaku BK merupakan target utama kami karena keterlibatannya yang selalu ada di setiap aksi kejahatan,” tegas Kasat Reskrim.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, uang tunai hingga motor hasil curian.
“Dari tindak kejahatan itu, ada kendaraan bermotor, handphone hingga uang tunai yang kita sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kasat Reskrim menegaskan, meski belasan begal sudah ditangkap, masyarakat diminta waspada, sebab masih ada 14 anggota begal lainnya masih bebas berkeliaran dan kini dalam pengejaran aparat.
Kepolisian berkomitmen untuk terus memburu para pelaku dan menindak tegas aksi kriminal jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kota Wamena.
“Ada sekitar 14 orang yang masih bebas diluar dan itu menjadi target pengejaran anggota kita di lapangan,” tuturnya.
Kedua belas pelaku begal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP untuk Curas, Pasal 363 KUHP untuk Curat dan Curanmor. “Proses hukum terus berjalan, bahkan sebagian berkas perkara sudah masuk ke tahap I,” tutupnya. (Redaksi)






