
JAYAPURA, Sapapapua.com – Terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tiga-19 Jayapura pada Selasa (24/01/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 50 undang-undang KUHP dan pasal 121 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengabaiaan tugas dinas.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi yang juga Dandenma Brigif 20 Ijk Timika terbukti ikut merencanakan aksi pembunuhan dan perampasan uang milik para korban senilai Rp 250 juta
“ Yang bersangkutan terbukti secara sadar dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan dengan sengaja melalaikan tugas dinas yang seharusnya melaporkan kepada atasan,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tiga-19 Jayapura.
Atas perbuatannya, Terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer sebagai anggota TNI.
“ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup dengan tambahan dipecat dari dinas militer,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Gustaf Rudolf Kawer mengapresiasi putusan hakim yang memberikan hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini lebih berat dari tuntutan oditur militer yakni 4 tahun penjara dan di pecat dari kedinasan TNI.
“ Putusan hakim ini tentunya sudah mewakili kepentingan korban dan sesuai dengan dasar hukumnya pasal 340 soal pembunuan berencana. Jadi rasa keadilan yang diharapkan keluarga itu sudah terwakili,” ujarnya.
“ Kali ini hkim sangat berani dan ini harus menjadi contoh buat peradilan umum, peradilan militer dan peradilan HAM. Saya kira putusan ini sangat berpengaruh kepada citra negara dan citra TNI sehingga rasa percaya masyarakat kepada peradilan TNI itu sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan dan Praka Pargo Rumbouw akan menjalani sidang lanjutan pada tanggal 26 Januari dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tiga -19 Jayapura. (Redaksi)






