
JAYAPURA, Sapapapua.com – Kerjasama Kejaksaan Negeri Jayapura dengan Pemerintah Kabupaten Sarmi untuk penertiban aset daerah membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu empat bulan Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil mengamankan delapan unit kendaraan roda empat milik Pemda Sarmi yang dikuasai oleh mantan pejabat.
Delapan kendaraan bernilai Rp 1 milliar yang berhasil diamankan itu berasal dari sejumlah pensiunan ASN Pemda Sarmi di sejumlah daerah seperti Jayapura, Sulawesi Selatan hingga Jogjakarta.
“ Aset yang kita kembalikan hari ini ada 8 unit kendaraan roda empat dengan nilai kurang lebih Rp 1 milliar. Kendaraan ini kami amankan dari beberapa mantan pejabat yakni di Jayapura, Sulawesi hingga Jogjakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan di Kota Jayapura pada Senin (27/02/2023).
Alexander Sinuraya menyebut, penertiban aset milik Pemda Sarmi ini adalah bentuk komitmen untuk mengembalikan aset negara, karena jika tidak dikembalikan maka akan masuk dalam tindak pidana korupsi.
“ Kenapa bisa dikuasai oleh mantan pejabat? Bisa saja karena sudah lama pakai sehingga dianggap milik pribadi, padahal kan itu tercatat sebagai barang milik negara. Jika asetnya tidak dikembalikan bisa dikenakan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Kajari mengakui bahwa jumlah aset Pemda Sarmi yang dikuasai mantan pejabat masih banyak, sehingga pihaknya mengeluarkan himbauan agar segera dikembalikan.
“ Masih banyak aset milik pemda yang belum ditarik, paling banyak itu aset kendaraan mobil dan tanah. Jadi kita bersurat dulu sehingga kalau ada kesadaran bisa dikembalikan, tapi kalau tidak maka akan kita tindak tegas,” tuturnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra, mengaku, masih banyak aset milik Pemkab Sarmi yang masih dikuasai mantan pejabat, sehingga diharapkan melalui kerjasama dengan Kejakssan Negeri Jayapura maka aset pemda itu bisa dikembalikan.
“ Jumlah kendaraan roda empat yang dikuasai mantan pejabat sekitar 30 unit. Artinya masih banyak aset pemda yang harus dikembalikan. Jadi kami menghimbau ASN yang sudah pensiun untuk segera mengembalikan kendaraan yang dikuasai sehingga bisa digunakan oleh ASN saat ini untuk melayani masyarakat,” imbuhnya. (Arthur)






