
JAYAPURA, Sapapapua.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Papua Perubahan melakukan aksi demo di depan Mapolda Papua pada Selasa (26/11/2024) pagi.
Dalam aksinya, massa menuntut kepolisian menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali kepada Jurnalis mengucapkan berterima kasih kepada Kapolda Papua yang telah sigap menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Papua untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Ia pantas ditangkap dan diproses hukum. Apalagi dia adalah sosok yang sebelumnya berpengaruh di Biak. Jangan biarkan orang-orang seperti ini menyebarkan virus kejahatan di tanah Papua, khususnya di Pulau Biak,” kata Jack
Ia memastikan aksi yang dilakukan di depan Mapolda Papua adalah sikap protes yang tujukan kepada HAN karena kejahatan asusila.
“Kepolisian tidak boleh menutup mata akan kasus ini. Aksi yang telah dilakukan, bukan hanya satu kali tapi sudah berkali-kali kepada korban. Ini adalah kriminal murni, bukan politisasi jelang Pilkada. Jadi, jangan kaitan pilkada dengan asusila yang menjerat pelaku. Ini kriminal murni dan kepolisian harus mengusut tuntas,” ujarnya.
Jack yakni tindakan yang dituduhkan kepada HAN melanggar hukum, termasuk KUHP Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis yang ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini jelas ancaman. Apalagi korban adalah anak laki-laki di bawah umur. Ini pelanggaran berat,”kata Jack.
Menanggapi tuntutan pendemo, Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, AKBP A. Wakhid Prio Utomo menjelaskan bahwa proses penyidikan tetap akan dilakukan.
“Proses itu tetap berjalan dan terkait dukungan masyarakat, kita hargai, kita apresiasi. Intinya bahwa kesadaran hukum sudah sangat bagus,” kata Wakhid kepada wartawan di Mapolda Papua, Selasa (26/11/2024).
Terkait permintaan penangguhan penahanan ataupun adanya pihak yang menyuarakan penundaan sementara proses hukum karena HAN adalah peserta Pemilu, ia menjelaskan bahwa proses hukum adalah proses hukum dan persoalan pencalonan tersangka tetap berjalan.
“Proses hukum adalah proses hukum, soal yang bersangkutan mencalonkan diri itu juga tetap berjalan. Kita selama ini selalu berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu dan masih berjalan, Semua berjalan. Jadi tidak ada haknya yang dikurangi, tetap berproses pencalonan dia dia Biak,” jelasnya. (Redaksi)






