
JAYAPURA, Sapapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 9,1 kilogram pada Senin (2/12/2024) pagi.
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede ini dihadiri kedua tersangka beserta Ka Siwas Polresta Jayapura Kota, AKP Enis M Romony dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Resnarkoba menerangkan bahwa ganja seberat 9,1 kilogram ini disita dari dua orang pengedar yakni YS (28) dan BK (57).
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini disita dari dua pengedar, diantaranya pelaku YS (28) dengan barang bukti seberat 228,8 gram dan pelaku BK (57) dengan barang bukti seberat 8.9 kilogram,” katanya.
Kasat Resnarkoba menyebut, pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura tidak lagi mengkonsumsi, menjual apalagi sampai menanam narkotika jenis apapun karena jika kedapatan akan kami lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Redaksi)






