
JAYAPURA, Sapapapua.com – Seorang anak perempuan berumur 7 tahun menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pria berinisial TS (49) di seputaran Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Sabtu (28/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan, kejadian ini berhasil terungkap setelah ibu korban mendapati pelaku tengah menyetubuhi anaknya di kamar kos milik pelaku.
“Saat itu saksi yang juga ibu korban mendatangi kos pelaku dengan tujuan membayar upahnya. Namun saat pintu dibuka, korban ada di dalam kamar kos dengan posisi tengkurap dan celana atau rok yang dipakainya sudah terlepas. Parahnya saat itu pelaku TS sedang mencabuli korban,” katanya dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (29/12/2024) malam.
Ibu korban yang melihat kejadian tersebut langsung menarik korban keluar dari kamar dan melaporkan pelaku ke Polresta Jayapura Kota.
“Atas peristiwa tersebut, saksi atau ibu korban langsung melaporkan pelaku TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan anggota pun langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolresta,” jelas AKP Dewa.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku mengancam dan menutup mulut korban saat melakukan perbuatan bejatnya.
“Saat kejadian mulut korban dibekap sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan,” bebernya.
Mantan Kapolsek Jayapura Selatan ini mengaku bahwa saat ini kasus kekrasan seksual tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
“Pelaku sudah kita tahan, intinya pelaku TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum,” pungkasnya. (Redaksi)






