
JAYAPURA, Sapapapua.com– Upaya pengejaran terhadap AM (20) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota membuahkan hasil.
Pelaku AM ditangkap di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura setelah kembali dari kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan, pelaku AM dilaporkan ke polisi pada 11 Januari 2025 atas kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masing-masing Bunga (6) dan Melati (8) di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Keluarga melaporkan kejadian ini pada 11 Januari 2025, tapi saat itu pelaku kabur ke Makassar, sehingga baru ditangkap saat pelaku kembali ke Jayapura,” kata AKP Dewa saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (22/1/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku sudah enam kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban sejak November 2024 hingga Januari 2025.
“Kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik pelaku untuk bermain handphone. Saat itu lah pelaku memanfaatkan situasi dengan berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban. Serta meraba kemaluan korban,” ungkap AKP Dewa.
Atas perbuatannya, pelaku AM dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku AM sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Redaksi)






